Sidang Perwira AL Diduga Lecehkan Anak Tiri, Korban Desak Dihukum Berat

Sidang Perwira AL Diduga Lecehkan Anak Tiri, Korban Desak Dihukum Berat

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 16:15 WIB
Pengadilan Militer III-12 Jalan Juanda Sidoarjo
Pengadilan Militer III-12 Jalan Juanda Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (25/8/2025). Persidangan keempat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB ini menghadirkan lima orang saksi, termasuk korban yang merupakan anak tiri terdakwa.

Korban berinisial ARA, adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Dugaan pelecehan terjadi di kediaman mereka di Surabaya pada Juni 2021. Tidak hanya secara fisik, terdakwa juga disebut melakukan pelecehan verbal berulang kali.

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Menurutnya, terdakwa tidak pantas diberi keringanan, apalagi diketahui merupakan residivis kasus KDRT dan penelantaran keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri," tegas Irfan kepada detikJatim usia sidang tertutup di Pengadilan Militer III-12 Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (25/8/2025).

Irfan menjelaskan, kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari ibu kandung korban, kakak korban, tante korban, korban sendiri, serta satu orang saksi ahli dari RSAL Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Pelecehan fisik memang hanya sekali, tapi secara verbal dilakukan beberapa kali. Itu menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban," jelas Irfan.

Ia menambahkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dalam dua kasus sebelumnya yang yaitu tentang kasus pelantaran istri yang kedua kekerasan dalam rumah tangga. Dalam salah satu kasus, terdakwa hanya dijatuhi vonis 6 bulan percobaan dengan tambahan masa tahanan 5 bulan setelah banding.

"Faktor pemberat sangat jelas. Terdakwa ini residivis, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan sekarang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri. Tidak ada alasan untuk memberinya hukuman ringan," katanya.

Diketahui sebelumnya, tangis histeris sempat pecah dalam sidang sebelumnya yang berlangsung 9 Januari 2025, saat majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada terdakwa dalam kasus KDRT. Saat itu, istri terdakwa dan dua anak sambungnya menangis kecewa di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

"Ini bukan hanya tentang korban secara individu, tapi juga tentang bagaimana hukum bisa benar-benar berdiri tegak melawan kekerasan dalam lingkup keluarga, terutama oleh aparat berseragam," ujar Irfan.

Ia juga berharap Pengadilan Militer bisa menjadikan kasus ini sebagai preseden agar institusi militer tidak lagi memberi ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik.

"Kami membawa yurisprudensi dan saksi ahli, semua bukti mendukung tuntutan maksimal. Kami ingin ini menjadi momentum bersih-bersih institusi dari oknum tak bertanggung jawab," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads