Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual antar narapidana di Lapas Kelas II A Kediri langsung ditindaklanjuti. Dua napi yang diduga sebagai pelaku kini ditempatkan di sel khusus, dipindahkan ke Lapas Porong, dan segera diberangkatkan ke Nusakambangan.
Langkah ini diambil untuk menjaga situasi kondusif sekaligus memastikan korban, Agus Pradana (19), tidak lagi merasa terancam.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Solichin, membenarkan rencana pemindahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kondisi saat ini untuk sementara dua orang pelaku sudah kami pindahkan lebih dulu ke Lapas Kelas I Porong," jelas Solichin, Kamis (4/9/2025).
Dua narapidana yang diduga sebagai pelaku adalah Remon Peterpan dan Adam Subroto. Keduanya dipastikan akan segera dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk penegakan disiplin.
Kalapas Solichin juga menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan mencatat kasus tersebut dalam register F.
"Penanganan sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kasus ini juga telah kami laporkan ke Kanwil untuk mendapat arahan lebih lanjut. Pelaku akan dikenai hukuman disiplin, dan rencananya segera dipindahkan ke Nusakambangan agar tidak menimbulkan ancaman bagi korban," jelasnya.
Pihak kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat manajemen lapas. Korban juga langsung dibawa ke RSUD Simpang Lima Gumul untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisinya baik dan menjalani rawat jalan.
Solichin menambahkan, kejadian berlangsung dini hari dengan keterbatasan jumlah petugas lapas yang berjaga, hanya 11 orang. "Ke depan, kami berkomitmen meningkatkan kontrol dan patroli agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
(ihc/hil)