Kasus memilukan terjadi di Lapas Kelas IIA Kediri. Seorang narapidana berusia 20 tahun berinisial A menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan sesama tahanan.
Kondisi korban terungkap setelah ia dirawat di RSUD Simpang Lima Gumul, karena sakit parah. Dari pengakuannya, korban mengalami penyiksaan fisik hingga pelecehan seksual yang membuatnya trauma berat.
Fakta-fakta Napi Lapas Kediri Makan Isi Staples hingga Disodomi
1. Pelaku Sesama Napi
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul, Rabu (27/8/2025). Korban dirawat di sana karena kondisinya yang terus menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah sakit itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialami selama di dalam lapas kepada pengacaranya, M Rofian. Selain mendapat kekerasan, korban mengaku diperkosa atau disodomi Reymond, sesama tahanan.
2. Korban Dipaksa Makan Cacing hingga Staples
Tak hanya itu, korban juga dipaksa memakan cacing dan isi staples. Hal ini yang membuatnya sakit tak bisa buang air besar dan dibawa ke rumah sakit.
"Korban di sodomi bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar," kata Rofian, Rabu (3/9/2025).
3. Awal Mula Kekerasan
Karena hal itu, lanjut Rofian, pihaknya kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Kediri. Kedatangannya tersebut untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan dan sodomi yang menimpa kliennya.
Rofian menuturkan, penganiayaan yang menimpa korban bermula saat disodomi pelaku. Ketagihan, pelaku kemudian ingin menyodomi korban kembali, namun korban menolak.
Penolakan itu kemudian membuat pelaku geram dan menganiaya korban. Korban tak hanya dianiaya Reymond, namun juga dibantu napi lainnya bernama Adam Subroto.
4. Korban Mengalami Trauma Berat
Menurut Rofian, hingga kini kliennya masih dirawat di rumah sakit karena kondisi yang lemah karena enggan makan. Tak hanya itu, psikologis korban juga terguncang.
"Klien kami trauma berat, bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing," tambah Rofian.
5. Sel Pelaku dan Korban Telah Dipisah
Sedangkan, dari pihak lapas, pelaku mengakui melakukan penganiayaan, namun membantah telah menyodomi korban berulang. Sel antara korban dan pelaku juga kini telah dipisah.
6. Segera Membuat Laporan ke Polisi
Meski demikian, Rofian berencana akan melaporkan apa yang menimpa kliennya ke polisi. Sebab, diduga kuat kliennya telah mengalami kekerasan sejak beberapa bulan terakhir.
"Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang," tegas Rofian.
(auh/irb)