Seorang narapidana pria di Lapas Kelas IIA Kediri jadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual dalam tahanan. Terduga pelaku tak lain sesama tahanan di lapas.
Korban adalah A (20), terpidana kasus pemerkosaan yang tengah menjalani hukuman di lapas. Sedangkan pelaku penganiayaan dan sodomi korban diduga adalah Reymond (30), terpidana pencabulan sesama jenis.
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul, Rabu (27/8/2025). Korban dirawat di sana karena kondisinya yang terus menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah sakit itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialami selama di dalam lapas kepada pengacaranya, M. Rofian. Selain mendapat kekerasan, korban mengaku diperkosa atau disodomi oleh Reymond, sesama tahanan.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa memakan cacing dan is staples. Hal ini yang membuatnya sakit tak bisa buang air besar dan dibawa ke rumah sakit.
"Korban di sodomi bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar," kata Rofian, Rabu (3/9/2025).
Karena hal ini, lanjut Rofian, pihaknya kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Kediri. Kedatangannya tersebut untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan dan sodomi yang menimpa kliennya.
Rofian menuturkan, penganiayaan yang menimpa korban bermula saat disodomi oleh pelaku. Ketagihan, pelaku kemudian ingin menyodomi korban kembali, namun korban menolak.
Penolakan itu kemudian membuat pelaku geram dan menganiaya korban. Korban tak hanya dianiaya oleh Reymond saja namun juga dibantu napi lainnya bernama Adam Subroto.
Menurut Rofian, hingga kini kliennya masih dirawat di rumah sakit karena kondisi yang lemah karena enggan makan. Tak hanya itu, psikologis korban juga terguncang.
"Klien kami trauma berat, bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing," tambah Ridwan.
Sedangkan dari pihak lapas, pelaku mengakui melakukan penganiayaan, namun membantah telah menyodomi korban berulang. Sel antara korban dan pelaku juga kini telah dipisah.
Meski demikian, Rofian berencana akan melaporkan apa yang menimpa kliennya ke polisi. Sebab, diduga kuat kliennya telah mengalami kekerasan sejak beberapa bulan terakhir.
"Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang," tegas Rofian.
(irb/abq)