Polres Kediri Kota mengimbau para pelaku penjarahan dan perusakan dalam aksi unjuk rasa Sabtu (30/8) segera mengembalikan barang hasil jarahan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, memberikan batas waktu hingga Rabu (3/9).
Anggi mengatakan, jika penjarah tak mengembalikan barang hasil jarahan dari batas yang ditentukan pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri kesempatan sampai besok Rabu untuk mengembalikan barang-barang hasil penjarahan. Kalau tidak, kami akan melakukan langkah penindakan hukum tanpa pandang bulu," kata Anggi, Selasa (2/9/2025).
Ia menyebut ultimatum berlaku bagi semua pelaku, baik orang dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak, pengembalian barang hasil jarahan diminta dilakukan bersama orang tuanya langsung ke Mapolres Kediri Kota.
"Jika ada anak-anak yang terlibat, kami minta orang tuanya mengantar dan menyerahkan barang hasil jarahan ke Polres. Ini demi kebaikan bersama," terangnya.
Ultimatum ini disampaikan sebagai upaya persuasif agar masyarakat yang terlibat dapat bertanggung jawab. Sebab jika tak menghiraukan, maka pihaknya akan menempuh prosedur hukum.
(abq/abq)