Seorang kakek di Tulungagung ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi cucunya yang berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada kerabat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Ahmad Afandi, mengatakan tersangka S (73) ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke polisi
"Pelaku ini adalah kakeknya sendiri yang merawat korban sejak kecil," kata Ipda Ahmad Afandi, Sabtu (30/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tersangka S merawat korban sejak kecil karena ditinggal ibunya bekerja di luar negeri, sedangkan ayah korban berada di luar kota.
"Jadi awal terungkapnya kasus ini ketika korban bercerita kepada salah satu kerabatnya tentang apa yang dialami," ujarnya.
Saat itu korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh kakeknya sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di depan televisi dan kamar.
Mengetahui hal tersebut kerabat korban langsung menghubungi ayah korban untuk segera pulang ke rumah mertuanya karena karena ada persoalan penting menyangkut anaknya. Saat ayah korban tiba, baru diceritakan jika selama ini anaknya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan paksa dari pelaku.
Untuk mengklarifikasi cerita korban, pihak keluarga melakukan interogasi terhadap pelaku S. Awalnya pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diancam akan dilaporkan ke polisi, akhirnya mau mengakui perbuatannya.
"Bahkan untuk kejadian di depan TV, perbuatan pelaku diketahui oleh kerabat korban yang seumuran. Jadi, awalnya pelaku minta dipijat dan akhirnya terjadi tindak asusila itu," jelasnya.
Mengetahui perbuatan bejat S, akhirnya ayah korban dan tantenya melaporkan perkara tersebut ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 27 Agustus 2025.
Saat ini tersangka kami tahan dan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban adalah orang yang mengasuh korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga," jelas Ahmad.
(ihc/abq)