Kakek di Magetan ditangkap polisi karena mencabuli anak. Korban tak lain cucu teman kakek itu sendiri.
Pelaku adalah Lamidi, warga Kecamatan Maospati. Sedangkan korban masih berusia 9 tahun.
"Pelaku cabul L seorang kakek dengan korban merupakan cucu dari temanya sendiri," Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat yang dilakukan kakek 56 tahun tersebut terjadi pada Kamis 25 Mei 2023. Terungkapnya kasus ini, karena korban bercerita kepada ibu kandungnya.
"Kejadiannya pada Kamis minggu lalu dan terungkap karena korban bercerita kepada ibunya," kata Rudy.
Rudy menjelaskan pelaku nekat melakukan pencabulan berdalih karena telah lama ditinggal istri tiada. Karena hal ini, pelaku pun nekat mencabuli korban.
"Jadi korban ini cucu dari teman pelaku sendiri karena yang sering diajak main kakaknya," ungkap Rudy.
Rudy menambahkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Kita jerat pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Rudy.
(abq/iwd)