25 Adegan Rekonstruksi Pengeroyokan Pria Tewas di Kota Blitar

25 Adegan Rekonstruksi Pengeroyokan Pria Tewas di Kota Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 29 Agu 2025 18:30 WIB
Rekonstruksi pengeroyokan pria tewas di Jalan Cemara Kota Blitar.
Rekonstruksi pengeroyokan pria tewas di Jalan Cemara Kota Blitar. Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Blitar -

Satreskrim Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pengeroyokan yang menyebabkan DN (34), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Sebanyak 25 adegan diperagakan tiga tersangka.

Pantauan detikJatim, sejumlah warga memadati rumah DN di Jalan Cemara Kota Blitar. Warga menyaksikan secara langsung rekonstruksi pengeroyokan hingga menyebabkan DN tewas di dalam rumahnya, Jumat (15/5/2025).

Tiga tersangka, yakni LG (26), MS (40) dan EGA (20) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Ketiganya memperagakan adegan demi adegan dalam peristiwa pengeroyokan itu. Selain itu, beberapa saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 25 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi penganiayaan di Jalan Cemara. Dilakukan oleh para tersangka dan saksi lainnya," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana kepada awak media, Jumat (29/8/2025).

Subiyantana menyebut, ketiga tersangka dan saksi melakukan reka adegan secara runtut. Mulai dari kedatangan di rumah korban untuk berpesta miras. Selain itu, mereka juga memperagakan adegan saat penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Setiap adegan dilakukan secara runtut. BAP (berita acara pemeriksaan) dan fakta di lapangan sesuai dengan apa yang disampaikan para tersangka," terangnya.

Menurutnya, selama proses rekonstruksi para tersangka menyampaikan keterangan dan adegan dengan jelas. Selain itu, polisi maupun Jaksa penuntut umum (JPU) tidak menemukan barang bukti lain di TKP.

"Sementara tidak ada (barang bukti) dan fakta baru. Sesuai semua," imbuhnya.

Subiyantana menegaskan rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang suatu kasus. Khususnya dalam memberikan gambaran peristiwa penganiayaan hingga menewaskan korban tersebut.

"Tujuannya untuk memberikan gambaran peristiwa sebagai pertimbangan kepada hakim untuk mengambil keputusan. Setelah ini, tahapan selanjutnya akan dilakukan kelengkapan pemberkasan dan diserahkan kepada kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, kematian DN (34), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (15/8/2025), akhirnya terungkap. DN diketahui tewas akibat dianiaya rekannya sendiri saat pesta miras di kediamannya.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku, LG (26) dan MS (40), berhasil ditangkap di Malang. Sehari berselang, Tim Satreskrim Polres Blitar Kota bekerja sama dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku ketiga, EGA (20).

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut penganiayaan itu dipicu karena salah satu pelaku LG diduga tersinggung dengan perkataan korban yang menyebutkan masa lalunya. Salah paham itu berujung cekcok.

"Sebab, kematian diduga kekerasan akibat benda tumpul di bagian leher. Saat kejadian korban dimungkinkan masih hidup, tapi tidak mendapat pertolongan medis. Korban diperkirakan meninggal 6 jam sebelum ditemukan," jelasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads