Kasus penemuan jenazah pria di dalam rumahnya di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar, Jumat (15/8) berujung penganiayaan berlanjut. Kini, pelaku penganiayaan bertambah satu orang yang diamankan di Jakarta.
"Pelaku menjadi tiga orang. Bertambah 1 orang pelaku, setelah kami lakukan penyelidikan intensif. Pelaku EGA (20) ditangkap di Jakarta, Sabtu (16/8) setelah kami bekerjasama dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat press release, Selasa (19/8/2025).
Adapun tiga pelaku penganiayaan yakni LG (26) warga Kecamatan Sukorejo, MS (40) warga Kecamatan Sananwetan, dan EGA (20) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titus menyebut, peristiwa penganiayaan itu berawal dari pesta miras (minuman keras) di rumah korban, Kamis malam (14/8). LG diduga tersinggung dengan perkataan korban yang menyebutkan masa lalunya.
Salah paham itu berujung emosi terhadap korban. Korban diduga dipukul dengan kosong oleh LG. Sementara, dua pelaku lainnya sempat melerai namun ikut memukul dan menendang korban.
"Pelaku LG mulanya memukul pipi dan menginjak korban di ruang tamu. Berlanjut mendorong korban ke kamar, dan menginjak korban. MS dan EGA sempat melerai, tapi kemudian ikut memukul dan menendang korban," terangnya.
Menurut hasil pemeriksaan medis, lanjut Tutus, korban diperkirakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul. Korban diduga masih hidup sesaat setelah peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis.
"Sebab kematian diduga kekerasan akibat benda tumpul di bagian leher. Saat kejadian korban dimungkinkan masih hidup, tapi tidak mendapat pertolongan medis. Korban diperkirakan meninggal 6 jam sebelum ditemukan," jelasnya.
Titus menegaskan, pihaknya akan segera melaksanakan rekonstruksi terhadap peristiwa tersebut. Hal itu untuk membuat terang pengungkapan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 ayat 2 tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggal. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 7 dan 12 tahun.
"Yang jelas tetap kami lakukan penyelidikan, dan segera kami lakukan rekonstruksi untuk membuat terang kasus ini," tandasnya.
(auh/hil)