Polisi mengamankan tiga orang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan pada warga. Mereka menipu keluarga tahanan puluhan juta dengan janji bisa mengeluarkannya.
Tiga orang ini yakni F (47) dan S (49) warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Serta Y (50) warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"Kami amankan pelaku yang mengaku sebagai polisi dan janji bisa bebaskan tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban penipuan tiga orang ini adalah A (40), perempuan di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, keluarga tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor. A telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta untuk biaya pembebasan tahanan di Polres Pasuruan Kota.
"Selama tiga minggu ditunggu, kepulangan keluarganya yang ditahan seperti yang dijanjikan tidak ada kejelasan," terang Choirul.
Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dan berhasil menangkap komplotan tersebut. Satu orang berhasil ditangkap di Lekok dan dua orang berhasil ditangkap di Probolinggo.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik dan pengembangan apakah dimungkinkan ada korban lain," pungkas Choirul.
(irb/hil)