Aksi penipuan bak film terjadi di Mojokerto. Seorang pemuda asal Sidoarjo nekat membeli motor Honda GL Max milik pelajar dengan tumpukan uang mainan.
Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, pelaku berhasil menggondol motor dan meninggalkan korban hanya bisa gigit jari. Kasus ini kini sudah ditangani polisi.
Berikut rangkuman faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Pakai Uang Mainan Tipu Korban
Habib, pemuda asal Sidoarjo, membawa tas pinggang berisi segepok uang yang ternyata hanyalah uang mainan, lalu meyakinkan korban untuk menyerahkan motor miliknya. Modus itu berhasil membuat korban lengah hingga motor Honda GL Max raib digondol pelaku.
"Kemudian pelaku mencoba motor korban, tapi tidak pernah kembali. Ternyata motor korban dia bawa kabur," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
2. Korban Masih 15 Tahun
Motor yang dibawa kabur pelaku merupakan milik MF (15), seorang pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto, yang awalnya ingin menjual kendaraannya lewat Facebook. Usai ditipu, korban hanya bisa pasrah sementara ibunya akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Habib tak berkutik ketika dipertemukan dengan korban, MF (15), pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto.
3. Transaksi Lewat Facebook
Penipuan ini berawal dari postingan MF yang menawarkan motor Honda GL Max seharga Rp 7,5 juta di grup Facebook DBK Lover. Habib kemudian menghubungi korban dengan berpura-pura tertarik membeli dan janjian bertemu di warung es kelapa muda.
"Penipuan ini berawal dari MF memposting foto sepeda motor miliknya di grup Facebook DBK Lover pada Jumat (18/7)," jelas Fauzy.
4. Motor Korban Ditemukan Sudah Dibongkar
Setelah ditangkap, polisi menemukan motor milik korban di rumah Habib dalam kondisi sudah dibongkar dan hendak dijual kembali. Dari penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah uang mainan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dipakai dalam aksi penipuan itu.
"Selain mengakui perbuatannya, kami juga menemukan sepeda motor korban di rumah pelaku, kondisinya sudah dibongkar," terang Fauzy.
5. Pelaku Kini Dijerat Pasal Penipuan
Akibat perbuatannya, Habib harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mudah membiarkan anak di bawah umur mengendarai dan bertransaksi sepeda motor sendiri.
"Kami imbau para orang tua tidak membekali sepeda motor kepada anak. Karena selain rawan kecelakaan juga rawan menjadi korban tindak pidana," tandas Fauzy.
Simak Video "Video: 2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)