Reaksi Menohok Prabowo Usai Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK

Kabar Nasional

Reaksi Menohok Prabowo Usai Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK

Tim detikcom - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 09:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto Indonesia harus memperkuat pertahanan agar tak menjadi sapi perah bangsa lain. (YouTube Setpres)
Foto: Presiden Prabowo Subianto Indonesia harus memperkuat pertahanan agar tak menjadi sapi perah bangsa lain. (YouTube Setpres)
Surabaya -

Presiden Prabowo Subianto bereaksi atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Prabowo memberi lampu hijau agar Noel diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari detikNews, Noel ditangkap KPK pada Rabu (20/8) malam terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, KPK mengamankan 14 orang termasuk Noel dalam OTT tersebut. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Tim telah mengamankan 14 orang," ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Selain menangkap 14 orang, KPK juga menyita 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 motor. Konferensi pers resmi akan digelar siang ini untuk menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut.

Respons Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Prabowo sudah mendapat laporan penangkapan Noel. Presiden, kata dia, menyayangkan peristiwa ini karena sebelumnya para anggota Kabinet Merah Putih sudah berulang kali diperingatkan untuk berhati-hati.

"Tentu sebagaimana yang berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo menegaskan Prabowo menyerahkan sepenuhnya kasus Noel kepada KPK. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya.

"Akan tetapi, Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.

"Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," imbuhnya.

Tak Ada Perlindungan bagi Koruptor

Ketua Harian Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikap tegas Prabowo dalam kasus ini. Menurutnya, Presiden tidak akan melindungi siapapun jika terbukti melakukan korupsi.

"Yang pertama, memang belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang status dari yang bersangkutan. Namun perlu ditegaskan bahwa berkali-kali Presiden menekankan Presiden tak pandang bulu terhadap penegakan kasus korupsi," ujar Dasco di DPR, Kamis (21/8/2025).

"Sehingga yang pasti Presiden tak akan melindungi bila ada memang terbukti pembantu-pembantunya melakukan perbuatan yang tidak terpuji," lanjut Dasco.

Menaker Tegaskan Pakta Integritas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut menyoroti arahan tegas Prabowo soal korupsi. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif.

"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif. Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, hampir 1.000 Perusahaan Jasa K3 (PJK3) telah menandatangani pakta integritas bersama Kemnaker. Selain itu, rotasi pegawai yang terlalu lama di satu posisi juga dilakukan demi mencegah praktik koruptif.

"Selain pakta integritas, saya telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya. Perbaikan proses layanan juga terus dilakukan sehingga lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Kemnaker juga sudah merevisi sejumlah regulasi terkait layanan K3, seperti Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," tutup Yassierli.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Istana Prihatin Wamenaker Noel Kena OTT KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads