Bawa 161 Gram Sabu dan Ekstasi, Kurir di Pasuruan Dibekuk Polisi

Bawa 161 Gram Sabu dan Ekstasi, Kurir di Pasuruan Dibekuk Polisi

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 21 Agu 2025 22:30 WIB
Tampang kurir sabu di Pasuruan
Tampang kurir sabu di Pasuruan (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan di Pasuruan. Seorang kurir sabu berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, diamankan. Petugas menyita barang bukti berupa 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menyebut penangkapan ini sebagai bukti keseriusan Polres Pasuruan memberantas peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi," kata Dani, Kamis (21/8/2025).

Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di pinggir jalan desanya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan AS.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang dari seorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Dani.

Dalam jaringan ini, AS mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Polisi menegaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads