M Afandi (32), warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tersangka pembunuhan M Haidar Musthofa (7) tetangganya, dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan. Keluarga korban mengaku resah dengan hal itu karena memungkinkan tersangka terbebas dari jeratan pidana. Padahal keluarga berharap tersangka dihukum setimpal.
Wiwin Ariesta, pendamping hukum keluarga korban, menyebut selama ini pelaku hidup dengan baik, berkeluarga dan bekerja. Maka aneh, jika setelah melakukan pembunuhan dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Jadi keluarga korban (ibunya) menyampaikan keresahan karena pelaku diberitakan ODGJ dan dirawat di RS. Ibu korban khawatir kalau-kalau nanti pelaku tidak dihukum karena alasan itu. Padahal kata ibu korban selama ini kan pelaku bekerja juga ada keluarga," kata Wiwin, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wiwin, keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya. Keluarga tidak mau ujung dari kasus ini pelaku hanya dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa.
"Harus dipastikan bahwa pelaku masuk ke meja hijau, baru diputuskan nanti hukuman apa yang sesuai bagi pelaku atas perbuatannya. Keluarga berharap proses hukum jalan terus sampai di tingkat persidangan dan ada putusan dari pengadilan. Supaya korban dan keluarganya mendapatkan keadilan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyatakan meski hasil tes kejiwaan menyatakan bahwa Afandi ODGJ, namun proses hukum tetap dilanjutkan. Afandi sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Adimas, proses terhadap Afandi tetap dilanjutkan sampai tahap pra penuntutan sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.
"Nanti diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai justice system. Tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan," kata Adimas.
Diberitakan sebelumnya, bocah bernama M Haidar Musthofa (7) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Siswa kelas 1 SD tewas dengan luka parah di bagian kepala. Ia dipukul belencong oleh tetangganya, M Afandi (32).
(auh/abq)