M Afandi (32), warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tersangka pembunuhan bocah 7 tahun tetangganya, divonis mengalami gangguan jiwa. Itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
"Iya ada gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, proses hukum kasus yang menggemparkan ini akan terus dilanjutkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan ahli kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kita lanjut. Nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan juga berikut dengan ahlinya," terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan M Afandi (32), pelaku pembunuhan terhadap M Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Bocah bernama M Haidar Musthofa (7) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Siswa kelas 1 SD tewas dengan luka parah di bagian kepala. Ia dipukul belencong oleh tetangganya, M Afandi (32).
(auh/hil)