Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Jadi Tersangka

Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Jadi Tersangka

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 11:06 WIB
Penampakan rumah pelaku pembunuhan bocah di Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan setelah dirusak warga yang marah
TKP pembunuhan bocah di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi menetapkan M Afandi (32), pelaku pembunuhan terhadap M Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Berdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Selasa (12/8/2025).

Ia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi saat ini menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Afandi yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Tes ini dilakukan untuk mengetahui kondisi mental pelaku sebelum proses hukum berlanjut.

Sebelumnya diberitakan, bocah bernama M Haidar Musthofa (7) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Siswa kelas 1 SD tewas dengan luka parah di bagian kepala. Ia dipukul belencong oleh tetangganya, M Afandi (32).




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads