Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Kasus TPPO PT Nusa Sinar Perkasa

Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Kasus TPPO PT Nusa Sinar Perkasa

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 20 Agu 2025 20:30 WIB
Sidang TPPO hadirkan tiga terdakwa
Sidang TPPO hadirkan tiga terdakwa (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pembacaan tuntutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Malang terpaksa ditunda. Karena jaksa penuntut harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait barang bukti perkara.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni Ningsih Rahayu (45) Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) yang merupakan karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) di kawasan Sukun, Kota Malang.

Jaksa penuntut umum Sudi menyatakan bahwa penundaan pembacaan tuntutan, karena pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejagung. Khususnya mengenai barang bukti yang diperlukan untuk menyusun tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menyiapkan tuntutan untuk kedua terdakwa. Namun, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk itu, kami mohon waktu hingga Senin depan untuk mendapatkan petunjuk tersebut," ujar Sudi kepada wartawan di PN Malang, Rabu (20/8/2025).

Sudi mengaku, bahwa surat tuntutan sedianya telah disiapkan untuk dibacakan pada sidang hari ini. Namun, karena harus menunggu kepastian dari barang bukti, maka pembacaan tuntutan harus ditunda pekan depan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa tuntutan yang akan dibacakan tidak akan jauh berbeda dari surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya.

"Yang terpenting saat ini adalah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Setelah itu, kami akan segera membacakan tuntutan. Kami sudah siap, tinggal menunggu waktu yang tepat," jelas Sudi.

Kasus ini sendiri mencuat setelah kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait TPPO dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

Hermin, Dian serta Alti didakwa dengan tujuh pasal yang mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam surat dakwaan Hermin, Dian serta Alti dijerat dengan tiga pasal dari Undang-Undang Pemberantasan TPPO, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10.

Selain itu, empat dakwaan lainnya terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D. Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika terbukti bersalah.

Sementara dalam sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi untuk meringankan kedua terdakwa.

Namun, saksi ad de charge atau meringankan diajukan terdakwa tak menghadiri persidangan.

Terpisah perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia DPC Malang Husnati berharap sidang pembacaan tuntutan dapat segera bergulir. Sehingga para korban yakni calon buruh migran bisa segera mendapatkan keadilan.

"Harapan kami dari SBMI, SMG sidang ke depan Senin ini sesuai dengan agendanya, sehingga dapat terpenuhi keadilannya untuk hak korban," ujar Husnati.

SBMI juga berharap pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan calon buruh migran ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak mengantongi ijin atau ilegal.

"Ke depannya, biar tidak ada lagi perusahaan ilegal yang hanya mengeksploitasi para korban," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads