Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin Naning Rahayu kembali digelar di PN Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI.
Jaksa Penuntut Umum M Heryanto menyebutkan, dua ahli yang dihadirkan adalah Titis Wulandari mantan Kepala BP2MI Jawa Timur, dan Ridho dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang berlangsung dengan fokus pembahasan pada aspek legalitas dan perizinan operasional PT NSP Cabang Malang yang sebelumnya diduga tak mengantongi ijin pemberangkatan calon pekerja migran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya tadi, keterangan ahli menguatkan bahwa izin cabang, termasuk OSS, adalah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, bukan kementerian pusat," kata Heryanto kepada wartawan usai sidang, Senin (21/7/2025).
Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa salah satu saksi yang direncanakan hadir, yakni Ernin Jomin, tidak dapat datang karena sedang dirawat di rumah sakit. Surat keterangan telah disampaikan ke majelis hakim.
Sementara Titis Wulandari saksi ahli dari BP2MI menyampaikan, bahwa secara regulasi, PT NSP pusat terdaftar resmi di sistem SISKO P2MI.
Dengan status legal tersebut, aktivitas cabang seperti promosi job, seleksi, dan penempatan bisa dilakukan selama cabang telah mengantongi izin dari dinas provinsi.
"Saya hanya menguatkan sesuai data yang ada. Cabang bisa operasional selama ada legalisasinya. Tapi seluruh aktivitas tetap menjadi tanggung jawab kantor pusat," ujar Titis ditemui terpisah.
Titis menambahkan, tidak ada perubahan substansi dari keterangan yang ia sampaikan sebelumnya dalam Berkas Acara Penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.
"Yang saya sampaikan di persidangan sama dengan keterangan saya di BAP," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Amri Abdi Bahtiar Putra menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tak masuk akal.
Karena tidak mungkin terjadi penempatan pekerja migran secara ilegal perorangan, seperti yang dituduhkan. Pasalnya, proses penempatan pekerja migran harus melalui sistem SISKO P2MI, yang hanya bisa diakses oleh perusahaan resmi.
"Orang per orang tidak bisa masuk ke SISKO P2MI. Hanya perusahaan dengan SIPP yang bisa. Dan kantor cabang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab kantor pusat," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa Hermin Rahayu memiliki SK sebagai staf marketing divisi Hong Kong di PT NSP, bukan sebagai pengelola penempatan.
"Saudara terdakwa Hermin dia memiliki SOSK pengangkatan sebagai staf marketing divisi Hongkong. Jadi karyawan PT NSP kantor pusat," pungkasnya.
(dpe/abq)