Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggeledah beberapa ruangan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kerjari Kabupaten Probolinggo itu berlangsung kurang lebih sekitar 4 jam atau dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Terdapat beberapa ruangan yang digeledah penyidik Pidsus Kejari Probolinggo, salah satunya ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan ruangan bagian arsip. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen tebal serta flashdisk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto menjelaskan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dari Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo perihal dugaan 2 kasus tindak pidana korupsi.
"Pertama terkait dugaan kasus korupsi di PKBM Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas dan dugaan korupsi double job oleh salah satu Pendamping Desa di Kabupaten Probolinggo dengan merangkap jabatan," kata Taufik.
Perihal PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, menurut Taufik, bersumber dari dana hibah seharusnya digunakan untuk memajukan daerah yang ternyata setelah ditelusuri banyak kegiatan maupun pengadaan tidak sesuai.
"Salah satu contohnya renovasi suatu gedung, tapi ternyata tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Dua bulan sebelumnya, kami juga sudah menggeledah PKBM tersebut dan menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik," paparnya.
Sementara untuk double jabatan, lanjut Taufik, pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan yang terjadi di Kecamatan Maron. Yang bersangkutan merangkap jabatan terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2025.
"Lebih detailnya masih belum bisa kami sampaikan secara rinci, karena ini masih dalam proses penyidikan umum. Yang bersangkutan ini pendamping desa dan sebagai pegawai tidak tetap dan otomatis menerima dua anggaran," pungkasnya.
(auh/abq)