Penyidik Kejati Jatim menggeledah sebuah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Probolinggo. Selama penggeledahan, pengamanan dilakukan oleh prajurit TNI.
Infomrmasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terjadi di kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Belum diketahui penggeledahan terkait apa.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta membenarkan hal itu. Menurutnya, penggeledahan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sedang ada kegiatan penggeledahan," kata Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta kepada detikJatim, Selasa (19/8/2025).
Saat disinggung terkait detail perkara, Windhu masih belum bisa memastikan secara detail. Menurutnya, sampai saat ini penggeledahan masih dilakukan dan dilakukan pengamanan di sekitaran lokasi.
"Untuk pastinya nanti kami update ke tim dulu," imbuhnya.
Sebagai informasi PT Delta Artha Bahari Nusantara adalah perusahaan BUMD yang didirikan pada tanggal 27 April 2000. Perusahaan berdiri sesuai dengan akta Notaris Soraya, SH Nomor 3.
Dalam perjalanannya, telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, ditetapkan pada Akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH., Nomor 49, tanggal 18 April 2019.
Pada tahun 2010, PT. DABN memperoleh Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan dengan Nomor KP.330 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010.
Setahun setelahnya, pada 2011, PT. DABN memiliki ijin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Menteri Perhubungan Nomor KP. 1009 tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011.
Pada 20 Agustus 2017, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian dilakukan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo mewakili Kementerian Perhubungan dengan BUP PT DABN. Di 21 Desember 2017, Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT. DABN di Pelabuhan Probolinggo antara KSOP Kelas IV Probolinggo dengan PT. DABN pun ditandatangani.
(auh/abq)