Dahlan Iskan Jadi Tersangka, tapi Kejati Jatim Ngaku Tak Terima SPDP

Dahlan Iskan Jadi Tersangka, tapi Kejati Jatim Ngaku Tak Terima SPDP

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 20:45 WIB
Dahlan Iskan usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi LNG.
Dahlan Iskan (Foto: Kurniawan/detikcom)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur turut buka suara terkait kabar penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mantan Dirut Jawa Pos itu ditetapkan tersangka Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga terlibat kasus penggelapan.

Menanggapi kabar itu, Kejati Jatim mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan status tersangka Dahlan Iskan.

Kejati Jatim memastikan belum menerima SPDP penetapan status tersangka Dahlan Iskan. Hal itu usai kepolisian menetapkan status tersangka pada Eks Mengeri BUMN tersebut pada Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(SPDP) Belum, mas, belum ada," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/7/2025).

Windhu menambahkan, jika benar Dahlan Iskan telah menjadi tersangka, maka pihaknya akan menanti SPDP dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko saat dikonfirmasi belum merespon terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Begitu pula Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang namanya tertera di dalam surat penetapan tersangka Dahlan Iskan.

Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum usai melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).




(auh/abq)


Hide Ads