Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasaan seksual yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Ngunut, Tulungagung terhadap anaknya. Hasilnya pelaku diduga tidak hanya melakukan pencabulan, namun juga memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Retno Pujiarsih mengatakan dugaan pemekosaan itu diakui sendiri oleh korban.
"Berdasarkan keterangan korban, dia disetubuhi, namun kalau keterangan tersangka hanya dicabuli," kata Retno, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Retno, polisi telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang berusia masih 12 tahun tersebut.
Retno menambahkan kasus terbongkar setelah ada pengakuan dari korban kepada ibunya. Namun pada pengakuan pertama pihak keluarga tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pengakuan yang dulu tidak dilaporkan ke kami. Seiring berjalannya waktu, ternyata korban kembali dicabuli oleh bapaknya. Korban lapor ke ibunya dan akhirnya dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Saat diperiksa polisi, tersangka SF (49) warga Ngunut itu mengaku memperkosa anaknya dengan dalih tidak kuat menahan hasrat seksualnya, karena istrinya bekerja di Surabaya dan pulang dua bulan sekali.
Tindakan asusil tersebut dilakukan tersangka sejak anaknya masih berusia enam tahun atau TK nol besar. Perbuatan bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang hingga korban berusia 12 tahun.
Kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena korban adalah anak tersangka sendiri.
(iwd/iwd)