Sakit Hati Diputus, Pria di Blitar Sebar Video Intim dengan Mantan

Sakit Hati Diputus, Pria di Blitar Sebar Video Intim dengan Mantan

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 31 Okt 2024 15:55 WIB
Pelaku penyebar video syur hubungan intim mantan di Blitar
Pelaku penyebar video syur hubungan intim mantan di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Aksi nekat KBP (27) warga Desa Ngadri, Binangun, Kabupaten Blitar membuatnya ditangkap polisi. Ini karena ia nekat menyebar videonya saat berhubungan intim dengan mantan kekasihnya. Video yang disebar pelaku kemudian viral di media sosial.

"Iya, kemarin sempat viral video porno di media sosial. Kemudian kami lakukan penyelidikan untuk pemeran video itu. Didapati salah satu pemerannya juga pelaku yakni KBP (27) warga Ngadri, Binangun," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito kepada detikJatim, Kamis (31/10/2024).

Momon menyebutkan pelaku diamankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Dia mencoba kabur ke Kalimantan, namun berhasil terendus oleh tim Satreskrim Polres Blitar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini barusan sampai (di Polres Blitar), setelah kami amankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang," terangnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Yakni sebuah HP, pakaian yang digunakan pelaku saat membuat video dan sebuah memori card berisikan 3 video intim yang diunggah di media sosial.

ADVERTISEMENT

Menurut Momon, adapun motif penyebarkan video intim itu lantaran pelaku sakit hati. Pelaku tak terima cintanya diputus oleh mentan kekasihnya yang kini menjadi PMI di Hong Kong. Sementara video itu dibuat atas kesepakatan bersama yakni pelaku dan korban, sebagai kenang-kenangan.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati. Jadi perempuan dalam video itu mantan pacar pelaku. Video yang pernah dibuat keduanya itu diupload di media sosial. Untuk hubungan asmara kurang lebih sekitar 1 tahun," jelasnya.

Momon menambahkan ada sekitar 3 video intim pelaku dan korban yang disimpan dan disebarkan. Video itu akan didalami untuk kepentingan hukum lebih lanjut. Adapun pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

"Masih akan kami dalami keterangan dari pelaku dan saksi lain. Untuk ancaman hukuman 6-10 tahun, dengan UU Pornografi dan UU ITE. Mohon waktu untuk informasi lebih lanjut," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads