Praktik produksi obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal di Ponorogo akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek sebuah ruko di kawasan perumahan Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, yang dijadikan pabrik rumahan tanpa izin. Ribuan botol dan puluhan ribu kapsul siap edar disita dari lokasi tersebut.
Tersangka berinisial MQJ, warga Lumajang, ditangkap saat sedang mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan bermerek Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan. Dari lokasi, polisi menyita ribuan botol berisi kapsul, botol kosong, label kemasan, alat pengemasan, serta uang tunai Rp 500 ribu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran jamu dan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar. Dari situ petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi produksi," kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digerebek, MQJ tidak sendirian. Ia bersama seorang karyawan sedang sibuk mengemas kapsul.
"Barang bukti yang kami temukan jumlahnya mencapai puluhan ribu butir kapsul," ungkap Andin.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MQJ sudah menjalankan usaha ilegal itu selama tiga bulan dengan sistem penjualan online. Konsumennya mayoritas berasal dari daerah Madura, dengan omzet sekitar Rp 1 juta per bulan.
"Tersangka mengaku membeli kapsul dari Jawa Tengah tanpa mengetahui kandungannya, lalu mengemas dan menjualnya secara otodidak. Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi," tegas Andin.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan.
Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membeli obat atau suplemen yang tidak jelas izin edar dan kandungannya, karena berisiko membahayakan kesehatan," pungkasnya.
(auh/hil)