Perempuan yang jenazahnya ditemukan setengah telanjang di hutan jati Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Ponorogo ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Motif pembunuhan ini diketahui karena pelaku sakit hati dengan perkataan istrinya.
Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap bahwa korban bernama pelaku yang ternyata suami korban sendiri bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa/Kecamatan Bandar, Pacitan dibunuh suaminya bernama Hartono (30) yang merupakan warga Wonogiri.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pembunuhan itu dipicu sakit hati pelaku dengan ucapan istrinya. Ucapan itu disebut oleh Hartono disampaikan oleh Alip saat mereka sedang perjalanan ke Wonogiri naik motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hasil interogasi yang dilakukan polisi, Hartono mengaku bahwa Alip yang saat itu sedang dia bonceng melontarkan ucapan terkait orang tuanya yang membuatnya sakit hati.
"Motifnya sakit hati karena orang tua pelaku didoakan cepat meninggal oleh korban," jelasnya.
Sebelumnya, warga Dukuh Boworejo digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kawasan RPH Tulung petak 99 pada Selasa (12/8) pagi. Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di pinggir hutan jati. Jasad pertama kali ditemukan warga yang sedang mencari pakan ternak.
Pada hari yang sama, atau tidak lebih dari 24 jam, sebenarnya polisi telah meringkus Hartono. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pembunuhan itu diduga dilakukan Hartono pada Senin (11/8) malam saat keduanya berboncengan naik motor menuju Wonogiri, Jawa Tengah.
Tiba di kawasan hutan jati Desa Sampung, pelaku membawa korban masuk ke area hutan jati. Dengan menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, Hartono mencekik Alip. Tidak hanya itu, dia benturkan kepala istrinya ke pohon hingga tewas.
"Setelah meninggal, pelaku menutupi korban dengan karung dan meninggalkannya di lokasi," tegas Andin.
Selain mengamankan Hartono, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pembunuhan tersebut. Yakni kabel internet yang dipakai untuk mencekik, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta 2 ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatan keji kepada istrinya, Hartono dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Soal motif pembunuhan itu, Ayah korban, Agus Suyatno sebelumnya telah mengungkapkan bahwa putrinya kerap mengadu mengalami kekerasan oleh Hartono, suaminya. Agus kerap mendapatkan cerita dari putrinya itu pernah dipukuli suami saat di rumah Pacitan.
"Katanya dipukul pakai tangan," kata Agus, Rabu (13/8).
Dia sebutkan bahwa putrinya baru menikah dengan suaminya yang merupakan warga Purwantoro, Wonogiri itu sekitar 2,5 bulan. Sejak menikah korban tinggal mengontrak di wilayah Purwantoro, Wonogiri. Rumah tangga putrinya itu sering diwarnai cekcok yang dipicu masalah ekonomi.
"Suaminya kerjanya serabutan, suka minum. Kalau masalah, biasanya karena ekonomi," jelasnya.
Agus menuturkan, korban sempat mengabari akan pulang ke rumahnya di Bandar, Pacitan. Dia sendiri mengaku tidak memiliki firasat apa pun saat mendapatkan pesan WhatsApp dari putrinya yang menyampaikan keinginan untuk pulang.
"Jarang WA soalnya," katanya.
(dpe/hil)