Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba di Bulan Juli

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba di Bulan Juli

Suparno - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 23:10 WIB
Pelaku saat dihadirkan di Polresta Sidoarjo
Pelaku saat dihadirkan di Polresta Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dua kasus besar peredaran sabu dan ekstasi berhasil diungkap selama bulan Juli 2025, dengan barang bukti total lebih dari 226 gram sabu dan 18 butir ekstasi. Dua pengedar diamankan, sementara jaringan pemasoknya masih diburu.

Kasat Resnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua kasus ini menunjukkan pola yang sama: sabu dipecah dalam jumlah kecil lalu diranjau di titik-titik tertentu sesuai pesanan.

Kasus pertama terjadi pada 25 Juli 2025. Petugas meringkus tersangka S.M (36) di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumahnya di Desa Manggung, Kecamatan Porong, di mana ditemukan tambahan 20 poket sabu dengan berat total 128,95 gram, dua timbangan elektrik, alat isap, dan plastik klip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total barang bukti yang kami sita dari tangan S.M mencapai 186 gram sabu atau setara 1,86 ons, dengan nilai ekonomi sekitar Rp186 juta," ujar Riki, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

S.M mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I.H, yang kini masuk daftar DPO. Barang haram itu diterima lewat sistem ranjau di kawasan MERR, Surabaya, lalu dibagi-bagi dalam paket kecil. Pelaku mengedarkan sabu di sekitar Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol Pasuruan, dan mendapat upah Rp6,5 juta per ons jika seluruh sabu habis diranjau.

"Ini bukan kali pertama. Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari I.H sejak Mei lalu," kata Kompol Riki.

Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juli 2025, saat polisi menangkap seorang pria bernama M.U (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dari tas yang dibawanya, polisi menemukan 14 poket sabu seberat 7,32 gram.

"Dari hasil interogasi, kami lanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Desa Karangtanjung. Di sana ditemukan 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning," terangnya.

M.U mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari A.B, narapidana yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Narkoba diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, dan selanjutnya dibagi-bagi untuk diranjau kembali ke berbagai lokasi di Sidoarjo.

"Pelaku dibayar Rp20 ribu per titik ranjauan, dan diberi jatah sabu gratis untuk dikonsumsi. Dari pengakuannya, dia sudah dua kali jadi kurir," tambahnya.

Barang bukti dalam kasus ini mencapai 40 gram sabu dan 18 butir ekstasi, dengan estimasi menyelamatkan sekitar 100 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp50 juta.

Dalam dua kasus tersebut, dua tersangka utama pemasok barang masih buron, yakni I.H dan A.B. Polisi kini fokus memburu keduanya dan terus menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.

"Peredaran sabu dengan sistem ranjau seperti ini makin marak. Tapi kami komitmen akan terus menindak tegas para pelakunya," tegas Riki.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads