Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial YA berjalan sesuai prosedur hukum. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
Kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan dokter YA ini bermula dari peristiwa yang terjadi 27 September 2022. Namun, korban baru melapor pada 18 April 2025.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu menimpa perempuan berinisial QRA (31), asal Bandung, Jawa Barat, saat menjalani perawatan di Persada Hospital, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh menyatakan, pihaknya melakukan langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan. Meskipun kejadian sudah berlangsung tiga tahun lalu.
"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi," kata Sholeh kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Sholeh turut menjelaskan, mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dokter YA. Meski sudah berstatus tersangka.
Pertimbangannya adalah bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah lama berlalu.
Selain pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen koperatif serta kewajiban lapor.
"Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan, penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil," tegas Sholeh.
Sholeh juga membeberkan bagaimana penanganan dugaan kasus pelecehan itu, berawal dari laporan korban ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025.
"Pada 26 Mei, kami lakukan gelar perkara dan naik penyidikan. Setelah cukup bukti, kami menetapkan tersangka pada 2 Juni 2025," beber Sholeh.
Penyidik pun mulai melimpahkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan pada 14 Juli 2025. Kejaksaan kemudian mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19 agar penyidik segera melengkapi pada 31 Juli 2025.
"Untuk melengkapi berkas perkara, kami lakukan pemeriksaan tiga orang saksi, ditambah 3 saksi dari rumah sakit, 3 saksi ahli pidana, kedokteran dan dari IDI," pungkas Sholeh.
(mua/hil)