Korban Pelecehan Dokter YA Diperiksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Korban Pelecehan Dokter YA Diperiksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 13 Agu 2025 22:00 WIB
QRA ketika datang ke Polresta Malang Kota
QRA ketika datang ke Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Perempuan berinisial QRA sebelumnya menjadi korban dugaan pelecehan dokter YA menjalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik. Ia mendatangi Polresta Malang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu datang ke Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik, Rabu (13/8/2025), pagi.

Selama proses pemeriksaan, wanita berusia 31 tahun itu ditanya soal postingan QAR di akun media sosialnya terkait kejadian dugaan pelecehan yang dialami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jumlah pertanyaan, kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan. Dan saya melaporkan kejadian ini (pelecehan), supaya tidak ada korban lainnya," ungkap QAR kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu sore.

Sementara kuasa hukum QAR Satria Marwan menyatakan, dalam pemeriksaan hari ini, kliennya didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan penanganan psikis, dan pemberian penguatan selama proses hukum yang dilalui.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah untuk kali ini kita dibantu oleh LPSK untuk mendampingi korban. Saya pikir ini langkah yang luar biasa," ujarnya terpisah.

Disisi lain, Satria mengaku terkejut laporan dokter YA merupakan tersangka pelecehan seksual justru naik ke proses penyidikan.

"Kita cukup terkejut bahwa laporan balik menggunakan UU ITE dan KUHP, mengenai fitnah masih saja terjadi. Khususnya di korban TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," terangnya.

Satria juga menyatakan, dalam peraturan perundang-undangan sebenarnya korban kekerasan seksual tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pihaknya mengkhawatirkan langkah ini menjadi preseden buruk khususnya bagi korban pelecehan seksual.

"Jadi preseden buruk kalau yang ada mau laporan tindak pidana mereka akan takut," tegasnya.

Polresta Malang Kota menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan meminta keterangan QRA, tidak mengesampingkan perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka dokter YA.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan, dalam proses perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter YA.

Pihaknya langsung gerak cepat setelah menerima laporan korban. Meskipun dugaan tindak pidana terjadi jauh sebelum korban melapor ke Polresta Malang Kota.

"Peristiwa ini terjadi sekitar 3 tahun lalu. Saat itu memang jemput bola. Karena korban belum lapor kepada kami sama sekali. Dan saat Juni 2025 baru lapor, kami langsung," kata Sholeh dikonfirmasi terpisah.

"Supaya korban ini bisa mendapatkan jaminan proses hukum dan perlindungan juga," sambungnya Sholeh.

Untuk melengkapi berkas perkara, kata Sholeh, penyidik sudah melakukan visun psikologi. Lantaran visum fisik sudah tidak mungkin dilakukan.

"Untuk memenuhi itu (visum psikologi), kami juga datangkan psikolog ke hotelnya. Sementara saat ini kami melengkapi bukti-bukti lainnya yang mengacu pada petunjuk dari kejaksaan setelah berkas kami kirimkan ada proses P-19," tuturnya.

Ditanya soal belum dilakukan penahanan terhadap dokter AY meskipun sudah menyandang status tersangka. Sholeh menegaskan, bahwa tersangka sejauh ini dinilai kooperatif serta adanya surat jaminan dari penasehat hukum.

"Tidak adanya penahanan karena pertimbangan kuat juga. Satu unsur kehati- hatian di mana kasus ini sudah sangat lama. Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan dasar kooperatif wajib lapor dan itu dapat dipenuhi," ungkap Sholeh.

"Intinya, proses hukum terus berjalan. Tidak ada tebang pilih, tidak ada upaya memperlambat," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads