Berkas Perkara Pelecehan Pasien Dokter YA Segera Diserahkan ke Kejari

Berkas Perkara Pelecehan Pasien Dokter YA Segera Diserahkan ke Kejari

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 19:45 WIB
Dokter YA (bertopi dan bermasker) saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Dokter YA. (Foto: dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan berkas perkara dokter YA sudah lengkap. Dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Berkas secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan, karena sudah terpenuhi semuanya," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Menurut Sholeh, pemeriksaan terhadap dokter YA sebagai tersangka masih akan dilakukan oleh penyidik. Dokter YA sendiri disebut dua kali batal menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, karena alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemeriksaannya tetap berjalan, dua kali tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokter yang diberikan," tutur Sholeh.

Sementara ditanya mengapa belum menahan dokter YA? Sholeh menjelaskan bahwa penahanan terhadap seseorang karena terjerat kasus pidana dilakukan, karena adanya pertimbangan subyektif penyidik.

ADVERTISEMENT

Namun pihaknya memilih tidak menahan tersangka, lantaran sejumlah pertimbangan. Pertama tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri sekaligus disertai adanya jaminan dari kuasa hukumnya.

Pertimbangan berikutnya adalah tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena saat ini sudah tidak bekerja sebagai dokter.

"Tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, ada jaminan dari pengacaranya. Karena itu secepatnya berkas akan kami limpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Sholeh.

Di luar itu, Sholeh mengungkapkan adanya permohonan dari dokter YA untuk tidak dilakukan penahanan meski penyidik telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Ada surat permohonan juga, untuk meminta tidak ditahan. Itu boleh, dengan adanya jaminan dan beberapa pertimbangan," pungkasnya.

Kasus dugaan pelecehan pasien oleh Dokter YA ini sebelumnya mencuat di media sosial usai korban membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025.

Dalam unggahan itu korban mengaku datang ke rumah sakit untuk memeriksakan sinusitis dan vertigo. Dalam proses pemeriksaan korban menduga dia jadi korban pelecehan seksual oleh dokter YA. Dia mengklaim dokter YA sempat memintanya melepas pakaian dan memotret bagian sensitif dengan ponsel.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads