HS (28) pria asal Desa Karangagung, Palang, Tuban ditangkap Satreskrim Polsek Babat, Lamongan. Ini karena ia mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran, Babat kerap terjadi transaksi narkoba.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, anggota piket Reskrim yang sedang melaksanakan kring serse di Jalan Raya Babat menerima informasi," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Selasa (19/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengedar Sabu di Babat Lamongan Diamankan |
Informasi ditindaklanjuti pada Sabtu (16/11) malam. Saat itu petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang tiga Mira.
Petugas kemudian mengikuti pelaku hingga Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran. Saat itu lah, pelaku yang berhenti dan mengambil sesuatu.
"Setelah didekati, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang dibungkus kantong kertas kecil dan diisolasi," jelasnya.
Di hadapan petugas, HS mengakui barang tersebut adalah sabu yang dibelinya dari seseorang tak dikenal di Kecamatan Babat seharga Rp 1 juta.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku hendak menjual kembali sabu yang dibelinya itu. Atas perbuatannya, pelaku kemudian dikeler kantor polisi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"HS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Babat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Hamzaid menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya.
(abq/iwd)