Sidang sengketa kepemilikan Tabloid Nyata antar Nany Widjaja dan Jawa Pos bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali membahas perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.
Pengacara Jawa Pos, Kimham Pentakosta mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawa Pos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998. Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.
"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim kepada awak media di halaman utama PN Surabaya, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawa Pos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawa Pos," imbuhnya.
Sementara itu, Richard Handiwiyanto kuasa hukum Nany Widjaja atau PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata) tegas membantah bahwa bukti yang diajukan Jawa Pos tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.
"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.
"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.
Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawa Pos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim.
Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawa Pos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya. Sedangkan Jawa Pos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.
Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan bahwa sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
" Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah," ujarnya.
Lebih lanjut Mahendra mengatakan, apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press.
Hingga kini kedua belah pihak telah mengajukan bukti dan argumen. Namun masih belum jelas siapa yang akan memenangkan kasus ini lantaran hakim akan mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan kedua belah pihak sebelum membuat putusan.
(dpe/abq)