Aksi penipuan bermodus supplier spare part mesin pabrik dibongkar Satreskrin Polres Gresik. Pelakunya seorang wanita berinisial RFS alias Feti, melakukan tipu-tipu hingga meraup Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni meyakinkan korban untuk keperluan proyek di salah satu pabrik di Gresik.
Hal itu terungkap setelah korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto, warga Jalan Proklamasi, Gresik, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Gresik karena merasa ditipu mentah-mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi modusnya itu untuk menyuplai spare part pabrik di Gresik. Pelaku berdalih kekurangan modal dan meminjam kepada korban untuk melancarkan proyeknya," kata Abid, Selasa (12/8/2025).
Abid menjelaskan, peristiwa bermula pada Juli 2024, saat korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang gurunya yang dikenal oleh keduanya. Dalam pertemuan tersebut, Feti mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana operasional yang mendesak.
"Korban merasa iba dan percaya karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya dan berjanji akan mengembalikan paling lama 3 bulan," tambahnya.
Setelah tiga bulan berlalu, janji manis pelaku kepada korban ternyata omong kosong. Pelaku sempat memberikan cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.
"Sayangnya, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank, hasilnya nihil, cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi," tambah Abid.
Aksi tipu-tipu pelaku dengan menggunakan cek kosong itu tak hanya sekali. Korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025, namun semuanya berakhir dengan penolakan dari pihak bank.
"Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi," tambah Abid.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Di hadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Kita juga sidak melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh pelaku tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," pungkas Abid.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.