Ratusan kendaraan hasil sitaan tilang, saat ini terlihat mangkrak di gudang barang bukti Sat Lantas Polres Gresik. Kendaraan tersebut tak kunjung diambil pemiliknya meski telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Rinciannya, ada 192 motor dan 9 mobil.
Kondisi itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik angkat suara. Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satrio mengatakan, ratusan kendaraan itu hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama periode 2021 hingga 2023. Hingga saat ini, pemiliknya belum membayar denda tilang dan mengambil kendaraannya.
Oleh sebab itu, Bonar mengimbau kepada warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera menyelesaikan pembayaran denda tilang paling lambat 30 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak diambil, maka kendaraan akan kami lelang bersama pihak terkait," tegas Bonar, Jumat (8/8/2025).
Bonar menjelaskan, sebagian besar kendaraan disita karena pemiliknya melanggar aturan kelengkapan surat atau spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar keselamatan lalu lintas. Setelah diproses oleh pengadilan, barang bukti tersebut dinyatakan sah untuk dikembalikan kepada pemilik, dengan syarat membayar denda. Jumlah denda bervariasi, tergantung jenis kendaraan dan banyaknya pasal yang dilanggar.
"Untuk sepeda motor, berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu. Sementara denda mobil berada di rentang Rp 120 ribu hingga Rp 250 ribu," terang Bonar.
"Rata-rata pelanggaran yang terjadi menyentuh dua sampai tiga pasal sekaligus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Bagi warga yang ingin mengambil kendaraan tersebut, bisa mengurus melalui loket layanan tilang Kejari Gresik dengan membawa KTP dan surat kendaraan. Jika berhalangan hadir, proses bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.
Sebagai upaya mempermudah layanan, Kejari juga membuka call center pengaduan tilang melalui WhatsApp di nomor 0819-4989-4474.
"Kami berharap masyarakat bisa segera memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan proses ini. Karena jika dibiarkan, kendaraan bisa masuk ke daftar lelang," pungkas Bonar.
(irb/hil)