- Apa Itu Rekening Dormant?
- Jenis-Jenis Rekening yang Bisa Diblokir oleh PPATK
- Apakah Rekening Dormant yang Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali?
- Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant yang Diblokir PPATK 1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan 2. Tunggu Proses Penelaahan 3. Durasi Proses Reaktivasi 4. Pantau Status Rekening Secara Mandiri
- Hubungi PPATK untuk Informasi Lebih Lanjut
- Tips Agar Rekening Tidak Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan akan memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus pasif atau dormant. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal lainnya.
Menurut keterangan resmi PPATK, banyak rekening dormant yang terlibat dalam praktik jual-beli rekening, penipuan daring, pencucian uang, perdagangan narkotika, bahkan digunakan sebagai rekening penampung hasil judi online.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Kamis (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, status dormant ditetapkan oleh bank jika tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut.
Jenis-Jenis Rekening yang Bisa Diblokir oleh PPATK
PPATK hanya melakukan pemblokiran terhadap jenis rekening berikut yang berstatus dormant:
- Rekening tabungan perorangan
- Rekening tabungan perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang Rupiah
- Rekening dalam mata uang asing (valuta asing/valas)
Di luar jenis-jenis rekening di atas, PPATK tidak memblokir rekening aktif atau rekening baru yang masih dalam masa penggunaan wajar.
Apakah Rekening Dormant yang Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali?
Ya, rekening dormant yang diblokir PPATK bisa diaktifkan kembali. Nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan dalam rekening. Dana Anda tetap aman dan bisa diakses kembali setelah melalui proses reaktivasi sesuai prosedur perbankan.
Proses ini juga sekaligus berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pimpinan perusahaan bahwa ada rekening yang telah lama tidak digunakan dan kini berstatus dormant.
Baca juga: Waspada! Ini Tanda Rekening Diblokir PPATK |
Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Berikut langkah-langkah reaktivasi rekening dormant berdasarkan ketentuan PPATK:
1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan
Nasabah harus mengisi formulir yang tersedia secara online di tautan berikut:
2. Tunggu Proses Penelaahan
Setelah formulir diisi, bank dan PPATK akan melakukan peninjauan serta pemeriksaan data nasabah.
3. Durasi Proses Reaktivasi
- Proses berlangsung minimal 5 hari kerja
- Dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kecocokan data
- Estimasi total waktu maksimal: 20 hari kerja
4. Pantau Status Rekening Secara Mandiri
Nasabah dapat memantau status rekening melalui:
- Mesin ATM
- Aplikasi mobile banking
- Layanan customer service bank terkait
Hubungi PPATK untuk Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status rekening atau membutuhkan penjelasan terkait pemblokiran oleh PPATK, dapat menghubungi:
Instagram resmi: @ppatk_indonesia
WhatsApp: 0821-1212-0195
Email: call195@ppatk.go.id
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir
Agar rekening Anda tidak masuk dalam daftar pemblokiran PPATK, pastikan rekening tersebut aktif digunakan, meskipun hanya untuk transaksi kecil. Beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Lakukan transaksi rutin, seperti transfer dana, pembelian pulsa, atau top-up e-wallet
- Aktifkan auto debit untuk pembayaran tagihan atau layanan langganan
- Hindari membiarkan rekening tidak terpakai lebih dari 3 bulan
Itu dia detikers jenis-jenir rekening yang dapat diblokir PPATK. Semoga bermanfaat.
(ihc/hil)