Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria yang melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Brimob. Tersangka adalah warga Kediri bernama Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30).
Faiz yang diketahui adalah seorang pelatih olahraga, melakukan penipuan dengan menyasar para pemain sepak bola amatir di Kota Batu. Korban diiming-iming proyek fiktif dan janji memuluskan karier profesional mereka.
Pengungkapan kasus penipuan dengan kerugian Rp 107 juta ini dilakukan polisi dari hasil penyelidikan laporan salah satu warga Kota Batu yang juga merupakan korban. Total korban penipuan ini ada sebanyak enam orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Faiz menyusup ke komunitas sepak bola lokal, salah satunya klub 'Konco Seneng' di Kota Batu. Dengan mengenakan celana pendek berlogo Brimob yang didapatkan dari sebuah turnamen, tersangka membangun citra sebagai anggota intelijen Brimob.
"Pelaku masuk ke dalam klub, ikut berlatih, dan bersosialisasi. Di situ lah pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Brimob Malang," terang Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Minggu (10/8/2025).
Setelah akrab dengan para korban, Faiz mulai melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming pencairan sponsor dari sebuah toko sebesar Rp 12 juta. Tapi, untuk pencairannya korban diminta membayar pajak terlebih dulu.
"Jadi korban disarankan membuka akun pinjaman online seperti Shopee PayLater, Kredivo, dan Akulaku dengan dalih untuk memenuhi saldo pencairan giro," tutur Joko.
"Para korban pun terperdaya dan akhirnya mengikuti saran dari pelaku. Total ada enam orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 107.971.252," sambungnya.
Para korban dari Faiz ini antara lain LEV kerugian kurang lebih Rp 60 juta, MMS rugi Rp 11,4 juta, FLRP rugi Rp 11,4 juta, ECHP rugi Rp 12 juta, AKY rugi Rp 10,4 juta, dan MRP mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Dari hasil interogasi, Faiz mengaku uang hasil tindak kejahatannya itu digunakan untuk berfoya-foya, seperti membeli sepatu hingga memesan hotel di Bali untuk tim sepak bolanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(auh/hil)