Sebanyak lima kafe dan satu warung yang menyediakan minuman keras (miras) menjadi sasaran Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Sukodadi, Lamongan. Operasi ini digelar untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di wilayah tersebut.
Kapolsek Sukodadi Iptu Moch Sokep mengatakan, operasi digelar Minggu (10/8/2025) dini hari dan mengamankan banyak barang bukti miras dari enam lokasi tersebut.
"Ada 5 kafe dan 1 warung yang terjaring operasi KRYD ini karena kedapatan menyediakan minuman keras (miras)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima kafe yang terjaring operasi adalah milik Pipit Nugroho, Zainal Arifin, Suyitno, Sukinem, dan Ponigo Tri Laksono. Sementara warung yang disasar adalah milik Sukirman.
Barang bukti yang diamankan meliputi 75 liter arak, 1,98 liter arak Bali, 94 botol bir berbagai merek, 8 botol anggur hijau, dan 58 liter miras jenis toak.
"Kepada para pemilik warung ini, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggarannya," tegas Kapolsek.
Semua barang bukti tersebut dibuatkan berita acara dan langsung diserahkan ke Sat Samapta Polres Lamongan.
"Semua barang bukti dan pemilik warung dan kafe kami buatkan berita acara untuk selanjutnya seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Sat Samapta Polres Lamongan,"* imbuhnya.
Kapolsek memastikan, pihaknya akan terus melakukan operasi dengan waktu dan sasaran acak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras.
"Kepada semua masyarakat kami imbau untuk turut membantu melaporkan ke polisi, jika mendapati peredaran miras di lingkungan masing-masing untuk bersama-sama mewujudkan Harkamtibmas di wilayah Sukodadi," tutupnya.
(irb/hil)