Gelap mata karena terlilit utang membuat Erwan Suyanto (42), seorang mantan penjual bakso keliling nekat mencuri enam laptop dan satu ponsel di Kota Batu. Aksi nekat itu terendus kepolisian dan berujung penangkapan Erwan.
Erwan ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Batu di rumahnya Desa Kedungbanjar, Kabupaten Lamongan, Sabtu (2/8/2025). Saat penyergapan, polisi menembak kaki kiri tersangka karena mencoba kabur.
"Saat penyergapan di Lamongan, yang bersangkutan sempat melarikan diri. Kami memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Sabtu (9/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan, Erwan diketahui melakukan pencurian di Toko Alibaba Store, Jalan Diponegoro, Kota Batu pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melancarkan aksinya, dia terekam kamera CCTV toko.
"Pelaku saat beraksi ini single fighter. Modusnya memanjat tiang listrik, loncat ke lantai dua, kemudian turun ke lantai satu tempat barang-barang elektronik dijual," kata dia.
Dari hasil interogasi, tersangka yang berasal dari Lamongan itu tidak asing dengan lokasi toko tersebut. Sebab, Erwan dulu pernah berjualan bakso di wilayah Kota Batu dan beberapa kali berada di toko Alibaba itu.
"Total kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp 60 juta. Kalau untuk barang curian yang sudah dijual ada laptop, hasilnya dihabiskan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," terang Joko.
"Sedangkan, satu laptop dan satu ponsel yang didapat setelah mengancam petugas keamanan berhasil kami amankan saat melakukan penangakapan pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Erwan Suyanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(irb/hil)