Sebanyak 2 orang pria dibekuk Polres Batu. Mereka diamankan karena telah melakukan pencurian komponen instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Batu.
"Pelaku AI (34) karyawan swasta, asal Kota Semarang berperan sebagai joki dan satu lagi NR (47) karyawan swasta, asal Kota Semarang sebagai eksekutor," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan komponen instalasi PJU di beberapa titik di Malang Raya. Mendapat laporan itu, petugas melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal para pelaku di Semarang. Penangkapan dilakukan pada 9 Mei 2025 lalu.
Saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian menghadiahkan tima panas pada kedua pelaku.
"Dari keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian di 24 titik yang tersebar di Malang Raya. Dari puluhan TKP itu, ada 20 titik di Kota Batu mereka lakukan selama 2 hari pada 4-5 Mei 2025," ujar Andi.
"Barang bukti yang diamankan berupa 20 kontraktor, 10 timer switch, 56 MCB, 1 plastik sisa pemotongan kabel instalasi, obeng, sepeda motor beat, helm dan jaket," sambungnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
(auh/hil)