Rencana dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Probolinggo menggondol motor jemaah Salat Jumat buyar setelah aksi mereka dipergoki anak kecil. Teriakan maling pun membuat polisi bergerak cepat membekuk keduanya.
Satreskrim Polres Probolinggo meringkus dua pelaku yang beraksi saat salat Jumat. Meski tinggal di wilayah berbeda, keduanya kerap beraksi bersama.
Kedua pelaku adalah Agung (20), warga Desa Ranu Agung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dan Hairullah (40), warga Desa Bima, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor warga di sebuah masjid di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Aksi mereka dipergoki anak kecil yang langsung berteriak maling.
"Dari tangan pelaku, kami sita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa kunci T yang digunakan pelaku ini. Pelaku ditangkap saat hendak mencuri motor jemaah salat Jumat," kata AKBP Latif, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil pengembangan, lanjut AKBP Latif, kedua pelaku ini sering beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo di beberapa TKP, yakni di Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran sebanyak dua kali, dan Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton.
"Untuk yang di Desa Jabung Sisir ini, pelaku beraksi di Puskesmas setempat. Hasil pengembangan, pelaku mengakui kalau sudah sering beraksi di beberapa TKP di Kabupaten Probolinggo," ungkap Latif.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo itu.
(irb/hil)