Proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos dihentikan. Pemberitahuan tersebut telah diterima per Jumat (8/8/2025). Atas pemberhentian ini, kuasa hukum menyebut status tersangka gugur.
Kuasa Hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto buka suara terkait hal itu. Menurutnya, penghentian proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hal ini sesuai dengan surat nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim yang menyebutkan bahwa keputusan untuk menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Billy, penghentian proses hukum pada kliennya itu berdasarkan gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Dari hasil gelar perkara khusus, menghasilkan keputusan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan perkara.
"Iya, memang benar (proses hukum pada kliennya dihentikan)," kata Billy kepada detikJatim, Sabtu (9/8/2025).
Billy mengaku mengapresiasi langkah Mabes Polri tersebut. Sebab, dengan adanya gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.
Menurut Billy, seharusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik. Namun, dihentikan proses penyidikannya.
Billy mengatakan, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual. Dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000,- untuk pembelian saham ke-1.
"PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72. lembar sebesar Rp 648 juta, benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun, PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp 648 juta tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999," ujar Billy.
Singkat cerita, lanjut Billy, pada tahun 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang menyatakan saham PT Dharma Nyata Press semuanya adalah milik PT Jawa Pos untuk dalam rangka Go Publik. Sebab, Go Publik tidak berhasil atau batal, maka surat pernyataan tersebut telah dibatalkan.
Putra dari pengacara George Handiwiyanto itu pun mengklaim bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur. Terlebih, kliennya disebut sebagai pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak tahun 1998 sampai saat ini.
Selanjutnya surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto. Namun, saat ini menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT Jawa Pos. Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Billy menyatakan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Serta penjelasan pada Pasal 48 Ayat (1) UU PT menyatakan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.
"Sehingga, perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa secara pidana. Jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum. Artinya tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham," tuturnya.
(pfr/hil)