4 Pencuri dengan Berbagai Modus di Kota Malang Diringkus

4 Pencuri dengan Berbagai Modus di Kota Malang Diringkus

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 08 Agu 2025 21:30 WIB
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Empat pelaku pencurian di wilayah hukum Polresta Malang Kota dalam dua bulan terakhir berhasil diungkap. Mereka tetrtangkap dari tiga kasus pencurian yang berbeda.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian mobil dan sejumlah barang di rumah HS (60) warga Jalan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (23/7/2025), lalu.

Tersangka bernama Satria Perdana (35) warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kedekatan dengan korban, dimanfaatkan pelaku untuk menjarah barang dan satu unit mobil Peugeot 408 bernopol N-1283-HF milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan korban ini merupakan teman dan sudah lama saling mengenal, sehingga tahu setiap kondisi di dalam rumah," kata Oskar dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025).

"Setelah di dalam, tersangka membuka laci kamar korban dan mencuri tas yang berisi 4 buah HP dan satu tablet," sambung Oskar.

ADVERTISEMENT

Esok harinya, tersangka berikut barang bukti HP dan mobil berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo.

"Setelah membawa mobil dan barang milik korban, pelaku kabur ke Surabaya, dan berhasil kita amankan," Oskar

Kasus berikutnya adalah pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Gadang Gang 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dengan tersangka Noval (25) dan Suhaimi (41), warga Kecamatan Kedungkandang. Kejadiannya di Jalan Gadang Gang 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kedua tersangka melihat motor Honda Beat nopol N-3508-ABG milik korban inisial SW (41) terparkir di jalan gang dalam kondisi stang tidak dikunci," ungkap Oskar.

Keduanya kemudian membawa kabur motor korban dengan cara didorong (distut) dan membuang plat nomor kendaraan ke sungai agar tidak terlacak.

Berkat laporan korban dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap keduanya dan mengamankan motor pada Senin (4/8/2025), lalu.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di sebuah warung kopi di depan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, pada Jumat (1/8/2025) malam.

Tersangka, Mukhammad Andhika (24), warga Kecamatan Bululawang, datang ke warung sekitar pukul 20.00 WIB dengan modus memesan kopi.

Korban berinisial AG (44), juga merupakan pemilik warung kopi ternyata menjadi target pelaku.

Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, tersangka langsung mencuri motor Yamaha Jupiter Z milik korban. Namun, aksi pelaku berhasil dipergoki warga dan diamankan
ke Polsek Kedungkandang.

"Tersangka ini tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya yang berinisial RK. Dan saat ini, RK telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran," pungkasnya.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads