Polresta Malang Kota bersama jajarannya, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat. Hasil pengungkapan kasus pencurian motor pun dibarengi dengan pengembalian kendaraan yang dicuri. Langkah ini mendapat respon positif dari korban pencurian motor.
Sebelumnya, Polsek Sukun menangkap pelaku pencurian motor berinisial BN (33), warga warga Dusun Sanan, Puton Diwek Kabupaten Jombang. Kapolsek Sukun Kompol Ryan Wahyuningtiyas mengatakan BN telah diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atas pencurian yang dilakukan.
"BN melakukan pencurian karena terlilit utang dan ia berbuat nekat mengambil motor Pak RYD (62) yang diparkir di depan rumahnya," kata Ryan kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, motor diparkir di teras rumah korban. Modus pelaku adalah meminjam kunci motor ke anak korban RY. Namun setelah kunci ditangan, motor dibawa kabur pelaku.
"Tersangka baru satu minggu bekerja di rumah korban, untuk membantu berjualan makanan," terang Ryan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka BN berhasil diamankan di rumahnya (Jombang) pada Senin (21/07/2025) pukul 02.00 WIB.
Pada keterangan tersangka mengakui, kalau motor tersebut sudah dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta, hingga akhirnya berhasil mengamankan PB yang kini menjadi tersangka penadah.
"PB diamankan di Jl Dukuh Talangsuko, Turen Kabupaten Malang, Saat di lokasi ternyata ditemukan juga satu unit motor Honda Beat, yang diduga hasil pencurian," sambung Ryan.
Dari tangan tersangka, Polsek Sukun mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam (tanpa plat nomor).
Barang bukti itupun kemudian dikembalikan kepada korban oleh polisi. Menerima motornya bisa kembali korban pun bersyukur.
"Matur Nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali," ucap korban berinisial RY sumringah penuh syukur.
(dpe/abq)