Remaja di Blitar Dikeroyok 9 Temannya gegara Pakai Jaket Silat

Remaja di Blitar Dikeroyok 9 Temannya gegara Pakai Jaket Silat

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 07 Agu 2025 15:30 WIB
Pelaku pengeroyokan remaja di Blitar
Pelaku pengeroyokan remaja di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Seorang remaja berinisial RIP (15) di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar diduga dikeroyok sembilan rekannya. Pengeroyokan itu terjadi lantaran korban diduga menggunakan jaket dengan gambar atau logo perguruan silat.

Adapun tiga dari sembilan terduga pelaku pengeroyokan itu dilakukan penahanan oleh Polres Blitar.

"Kami lakukan pengungkapan tindak pidana pengeroyokan, tiga jam setelah adanya laporan polisi. Total ada 9 terduga pelaku, terdiri dari 6 anak dan 3 dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito dalam press release, Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momon menyebut, aksi pengeroyokan itu terjadi di 3 lokasi berbeda. Yakni di jalan desa, di depan rumah salah seorang terduga pelaku dan di depan rumah korban. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan dengan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami memar pada muka dan dada. Orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Blitar.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga, karena mengalami memar di muka dan dada. Selanjutnya melapor kepada Polres Blitar, dan berhasil diungkap setelah tiga jam berselang," terangnya.

Adapun modus pengeroyokan itu berawal dari korban yang menggunakan jaket salah satu perguruan silat. Pada Sabtu (2/8), korban berboncengan motor dengan seorang teman di wilayah Kecamatan Kanigoro. Namun, korban tiba-tiba merasa kedinginan dan tidak enak badan.

Korban dipinjami jaket oleh temannya. Jaket tersebut memiliki gambar atau logo salah satu perguruan silat. Teman korban mengambil video korban yang menggunakan jaket tersebut, kemudian diunggah di sosial media.

"Setelah ada video itu, beberapa teman korban atau terduga pelaku ini jengkel karena korban bukan anggota perguruan silat tapi menggunakan jaket tersebut," jelas Momon.

Lanjutnya, ada 3 terduga pelaku yang langsung ditahan yakni GAP (20), SBN (19) dan J (22). Sementara 6 terduga pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan peraturan.

"6 terduga pelaku yang di bawah umur tidak ditahan tapi tetap diproses secara hukum. Akan digunakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C UU RI No 35 tentang perlindungan anak," tandasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads