Kasus Pengeroyokan Siswa di Blitar Saat MPLS Berakhir Diversi, Apa Itu?

Kasus Pengeroyokan Siswa di Blitar Saat MPLS Berakhir Diversi, Apa Itu?

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 28 Jul 2025 20:50 WIB
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di salah satu SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah menemukan titik terang. Polres Blitar menyebut kasus itu diselesaikan secara diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Terkait tindak pidana dugaan perundungan yang viral, kemarin sudah dilakukan seluruh rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan sampai dengan gelar perkara. Hingga berakhir dengan diversi," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman kepada detikJatim, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebutkan diversi adalah penyelesaian kasus sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Seluruh perkara dengan peradilan yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku harus diupayakan secara diversi.

"Sesuai dengan undang-undang peradilan anak, harus diupayakan diversi sebagai sarana penyelesaian. Meskipun kami telah menetapkan 14 anak saksi menjadi berstatus anak," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Arif, ada 7 kesepakatan dalam penyelesaian diversi itu. Tujuh poin kesepakatan itu disesuaikan dengan dua pihak dan disaksikan oleh sejumlah forkopimda. Mulai dari Polres Blitar, Balai pemasyarakatan anak (Bapas) Kediri, Dinas Pendidikan, PPA dan sebagainya.

Adapun ketujuh kesepakatan itu yakni pelapor telah memaafkan seluruh anak tanpa meminta ganti rugi materiil. Kedua, terlapor telah meminta maaf kepada korban dan keluarga.

Ketiga, para terlapor yakni 14 anak harus mengikuti pembinaan selama 1 bulan di Bapas Kediri. Keempat, pelapor atau korban mendapat pendampingan secara fisik dan psikis berupa trauma healing dari pihak terkait.

"Kelima sekolah diminta memasang CCTV agar tidak terulang kembali peristiwa tersebut. Keenam, korban meminta Disdik untuk dibantu pemindahan sekolah dan yang terakhir apabila peristiwa serupa kembali terjadi maka akan dilakukan proses hukum," jelasnya.

Arif berharap peristiwa pengeroyokan maupun segala bentuk perundungan para siswa tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Seluruh lembaga dan elemen masyarakat harus bekerja sama dalam memberantas tindakan perundungan tersebut.

"Kami sampaikan kejadian ini pasti membeberikan efek jera, dengan mereka datang ke kantor polisi dan sebagainya pasti jera. Untuk itu kami juga mohon dukungan masyarakat untuk dapat selalu melaporkan peristiwa yang mengancam gangguan kamtibmas," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads