Ernawati Penipu Lelang Arisan di Mojokerto Hadapi 5 Kali Peradilan

Ernawati Penipu Lelang Arisan di Mojokerto Hadapi 5 Kali Peradilan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 17 Mei 2025 14:20 WIB
Ernawati, Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online
Ernawati, Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online Foto: Enggran Eko Budiarto
Mojokerto -

Penipuan bermodus lelang arisan yang digulirkan Ernawati (30) memakan banyak korban. Di Mojokerto saja, wanita asal Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate ini harus menjalani 5 kali peradilan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Mangasi Pether menjelaskan, 5 perempuan telah melapor karena menjadi korban penipuan Ernawati. Menurutnya, tersangka menipu dengan modus lelang arisan sekitar 1 tahun sejak Januari 2023.

"Korban yang melapor di Polres Mojokerto 5 orang. Kerugian mulai puluhan juta sampai ratusan juta," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto melapor pada 29 Oktober 2024 karena rugi Rp 319,4 juta. Siti Farida Nanda (32), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto melapor pada 14 Maret 2024 karena rugi Rp 114 juta.

Kemudian Lusi Rulista Indah (24), warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto melapor 14 Mei 2024 karena rugi Rp 138 juta. Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto melapor pada 19 November 2024 karena rugi Rp 32 juta.

ADVERTISEMENT

Juga Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto melapor pada 15 November 2024 karena rugi Rp 73 juta. Sehingga total kerugian 5 korban mencapai Rp 676,4 juta.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ernawati pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia bersembunyi di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan Kab. Pasuruan. Tersangka ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan.

"Uang hasil tindak pidana tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhannya dan sebagian diputar untuk menutupi kekurangan dari korban-korban lainnya," terang Pether.

Saat ini, Ernawati ditahan di Rutan Polres Mojokerto terkait laporan Ninin. Wanita yang berdomisili di Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Sedangkan laporan 4 korban lainnya, polisi akan menggelar penyidikan menjadi 4 berkas perkara terpisah. Dengan begitu, Ernawati bakal menjalani 5 kali peradilan di Mojokerto.

"Kami split karena tersangka satu, persangkaan pasalnya juga kurang lebih sama," tandas Pether.

Ernawati menipu para korban dengan modus lelang arisan online. Tersangka menjual arisan yang tidak dibayar oleh peserta. Keuntungan yang ia janjikan sangat menggiurkan sebab rata-rata mencapai 50%.

Sebagai contoh, tersangka menjual arisan senilai Rp 100 juta seharga Rp 50 juta. Arisan-arisan yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Setelah tak mampu mengembalikan uang para korban, ia memilih kabur.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads