Polisi mengamankan pria berinisial MA di Kabupaten Malang. Ia disebut meraup keuntungan ratusan juta dari menyalahgunakan LPG subsidi yang disuntik dan dijual secara komersil.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, MA mendapat keuntungan hingga ratusan juta dari praktik suntik LPG subsidi ilegal.
"Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka MA sebesar Rp 160.200.000,00," kata Damus saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didalami, MA mengaku melancarkan aksinya sejak 1 tahun terakhir. Menurutnya, keuntungan itu diperoleh selama ia beraksi sejak 1 tahun lalu.
"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka MA sebesar Rp 160.200.000 dalam setahun," ujarnya.
Kepada polisi, MA mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas dengan sistem suntik dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG kosong 12 kilogram non subsidi selama 1 tahun. Di antaranya dengan meletakkan tabung 12 kilogram yang kosong ke es batu di atas kepala tabung gas.
"Kemudian, dipasangkan regulator di atas tabung gas LPG 12 kilogram, lalu tabung gas LPG 3 kilogram dipasangkan regulator dengan posisi terbalik di atas LPG 12 kilogram. Pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG berukuran 12 kilogram membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas LPG 3 kilogram," imbuhnya.
MA mengaku dapat memproduksi LPG suntik sebanyak 5 sampai 6 tabung gas LPG 12 kilogram per hari. Setelah gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan pada sejumlah kawasan di Kabupaten Malang.
"MA memperoleh tabung LPG 3 kilogram dengan cara membeli dari agen LPG sebagai pangkalan gas LPG 3 kilogram resmi dengan harga Rp 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 kilogram hasil suntik tersebut ke toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp 290 ribu sampai Rp 195 ribu berdasarkan jarak tempuh pengantaran," tuturnya.
Gegara aksinya itu, MA disangkakan melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. MA terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.
(auh/hil)