Praktik Curang LPG Subsidi Oplosan Dibongkar di Malang

Praktik Curang LPG Subsidi Oplosan Dibongkar di Malang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 15:45 WIB
Polisi menunjukkan tersangka MA dan sejumlah barang bukti elpiji yang disalahgunakan saat konferensi pers di Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka MA dan sejumlah barang bukti elpiji yang disalahgunakan saat konferensi pers di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Praktik penyalahgunaan LPG kembali diungkap Polda Jatim. Satu orang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, mula kasus tersebut terbongkar pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di beberapa kawasan di Malang.

"Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, kami mendapati tertangkap tangan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi di TKP tentang adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi di Kabupaten Malang," kata Damus saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat didalami, Damus mengaku para personelnya mendapati penyuntikan atau pemindahan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Kemudian, mendapati tersangka, yakni MA (49) menjualnya dengan harga non subsidi.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kilogram sudah dilakukan sekitar 1 tahun," ujarnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menegaskan pihaknya langsung mengamankan MA beserta seluruh barang bukti. Ketika proses penyidikan, MA mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas dengan sistem suntik dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG kosong 12 kilogram non subsidi selama 1 tahun. Di antaranya dengan meletakkan tabung 12 kilogram yang kosong ke es batu di atas kepala tabung gas.

Polisi menunjukkan tersangka MA dan sejumlah barang bukti elpiji yang disalahgunakan saat konferensi pers di Polda JatimPolisi menunjukkan tersangka MA dan sejumlah barang bukti elpiji yang disalahgunakan saat konferensi pers di Polda Jatim Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

"Kemudian dipasangkan regulator di atas tabung gas LPG 12 kilogram, lalu tabung gas LPG 3 kilogram dipasangkan regulator dengan posisi terbalik di atas LPG 12 kilogram. Pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG berukuran 12 kilogram membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas LPG 3 kilogram," imbuhnya.

MA mengaku dapat memproduksi LPG suntik sebanyak 5 sampai 6 tabung gas LPG 12 kilogram per hari. Setelah gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan pada sejumlah kawasan di Kabupaten Malang.

"MA memperoleh tabung LPG 3 kilogram dengan cara membeli dari agen LPG sebagai pangkalan gas LPG 3 kilogram resmi dengan harga Rp 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 kilogram hasil suntik tersebut ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp 290 ribu sampai Rp 195 ribu berdasarkan jarak tempuh pengantaran," paparnya

Hal senada disampaikan Kaur Penum Subbit Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandhi. Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan bersama MA.

"Ada 1 unit kendaraan R4 merk Suzuki Carry Nopol N 9085 EH beserta kunci kontak tas nama tersangka MA, 85 tabung LPG 3 kilogram 40 tabung LPG 3 kilogram, 10 tabung LPG 12 kilogram kosong, 2 tabung LPG 12 kilogram, 3 buah regulator atau alat pemindah gas LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, 1 buah timbangan digital, 3 buah potongan timba plastic bulat untuk tempat es batu, 40 buah segel LPG 12 kilogram kondisi baru, dan 1 plastik segel bekas LPG 3 kilogram yang disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Akibat ulahnya, MA disangkakan melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. MA terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.




(pfr/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads