Polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kayoon Surabaya. Satu orang diamankan dan segera ditetapkan tersangka serta ditahan atas kasus dugaan prostitusi dalam hotel.
Informasi yang dihimpun detikJatim, penggerebekan di Hotel Sparkling, tepatnya di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (2/8) malam.
Usai penggerebekan, polisi memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Lalu pihaknya mengamankan seseorang dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan itu. Menurutnya, usai penggerebekan itu pihaknya mengamankan 3 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, 2 di antaranya statusnya sebagai saksi sedangkan 1 orang berinisial ABZ (22) telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang berstatus sebagai saksi," kata Rachmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Rachmad menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan keluarga korban. Keluarga korban mengaku kehilangan anak dan tidak pulang hingga beberapa hari.
Berdasarkan laporan yang diterima, personel Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan lalu mendapati korban berada di salah satu hotel di kawasan Kayoon yang belakangan diketahui di Hotel Sparkling.
"Penggerebekan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan PPA. Saat ini status tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," tuturnya.
(dpe/hil)