Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Ketiganya merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S. Selain itu, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menggelar perkara, kata Helfi, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Ia mengatakan para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras tersebut diproduksi dengan merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station (FS). Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Seluruh tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(auh/hil)