Pasangan suami istri di Kota Kediri terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dilaporkan karena menggadaikan mobil rental yang disewanya.
Pelaku adalah J (40) dan H warga Desa Purwokerto, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Aksi penggelapan mobil tersebut diketahui terjadi pada Juni 2022.
"Mereka menyewa dengan alasan akan digunakan untuk acara hajatan selama dua hari, kemudian J dan H memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, Warna Hitam," Kata Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra. Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana mengatakan mobil yang digelapkan tersebut digadaikan Rp 30 juga ke seorang penadah berinisial Y. Sedangkan uangnya digunakan untuk biaya persalinan istrinya H.
"Uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut tersangka pergunakan untuk membayar hutang dan sisanya tersangka pergunakan untuk biaya persalinan tersangka H di sebuah RS yang ada di Kota Kediri," jelas Tommy.
Mereka kemudian ditangkap akhir Januari lalu dalam pelariannya. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan penggelapan tersebut. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Kini mereka resmi ditahan di Polres Kediri Kota. Mereka terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(abq/iwd)